Asas-asas hukum:
1. Asas lex posteriori derogate legi priori, aturan hukum yang lebih baru dan menyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas ini memiliki prinsip sebagai berikut:a. Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan yang lama
b. Aturan hukum baru dan aturan hukum lama mengatur aspek yang sama.
2. Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenah, ialah aturan yang mengatakan bahwa Sebuah perbuatan tidak bisa dipidana sebelum ada aturan yang mengaturnya.
3. Asas restitution in integrum, ialah kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula (aman). Artinya, hukum harus memerankan fungsinya sebagai “sarana penyelesaian konflik”.
4. Asas leg posteriori legi priori, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama (prior). Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional.
5. Asas pacta sunt servanda, adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik)
6. Asas presuntion pacta sunt seruande of innocence, Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. asas lex specialis derogate lex generalis, adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
8. Asas lex superior derogat legi inferior, yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki)
9. Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
10. Asas in dubio pro rio, Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
11. Asas Nullum crimen nulla poena sine lege, Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya
12. Asas Lex niminem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar